DIJUAL CEPAT TANAH DEKAT JALAN TOL
SERPONG-BINTARO
Dijual cepat sebidang tanah seluas sekitar 590 m2. Lokasi sangat
strategis Dekat Jalan Tol Serpong-Bintaro, tepatnya di perbatasan
Kompleks Batan Indah dan Perum PDAM atau seberang Kantor Walikota
Tangsel. Harga nego. Hasil penjualan tanah ini akan digunakan untuk
pembangunan rumah singgah.
Bagi yang berminat silahkan menghubungi:
Bapak Mugiyono Telp. 0813 990 56 259, 0878 710 66 818. (ikl)
Pembibitan anggrek yang dikembangkan di
Tangerang Selatan. (foto putra)
TANGSEL, METROTANGSEL.COM – Para pembudidaya anggrek di Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut kebijakan Walikota Tangsel Airin
Rachmi Diany untuk menjadikan tanaman anggrek sebagai maskot kota
Tangsel. Salah satu pembudidaya anggrek Ennie D. Satoto mengatakan,
langkah ini akan menggairahkan bisnis anggrek di wilayah ini.
“Para petani anggrek juga akan semakin giat menanamnya,” tutur
pengelola hutan wisata Tanah Tingal Ciputat ini. Dia juga berharap,
nantinya Tangsel akan menjadi salah satu daerah tujuan warga luar daerah
untuk membeli anggrek.
Seperti diketahui, Pemkot Tangsel kini mewajibkan Dinas/Instansi di
Tangsel menanam anggrek. Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Zainal Amini, menindaklanjuti perintah Walikota Airin
Rachmi Diany, pihaknya sudah mengeluarkan edaran ke SKPD se-Tangsel agar
seluruh kantor pemerintahan wajib menanam anggrek. “Hal ini sekaligus
untuk mengenalkan ke berbagai daerah bahwa Tangsel adalah daerah
penghasil anggrek, bahkan sudah dikenal di luar daerah,” terangnya.
Selama ini, anggrek Tangsel memang banyak dipasarkan di luar daerah.
Seperti di Pasar Bunga Rawa Belong Jakarta, anggrek yang dijual sebagian
besar berasal dari Tangsel. “Kami berharap, nantinya bunga anggrek juga
menghiasi ruangan-ruangan yang ada di kantor pemerintahan,” urainya. TRA
Pembangunan perumahan kadangkala terkendala karena tidak adanya proses
perijinan, salah satunya adalah izin
mendirikan bangunan yang dimiliki oleh pengembang.
Untuk itu anda perlu mengetahui apa saja pengertian tentang proses ijin yang
dilakukan dan persyaratan yang dibutuhkan. 1. Ijin Prinsip Merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
bahwa calon lokasi perumahan yang diajukan pengembang sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah atau daerah.
Untuk luasan lahan kurang dari 15 ha surat permohonan ditujukan dan
dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, apabila luasan lahan 15-200 ha surat
permohonan ditujukan dan dikeluarkan oleh Gubernur. Proses ijin 3-4 bulan
dengan masa berlaku 6 bulan.
Syarat : Fotokopi akte pendirian badan hukum, fotokopi NPWP,
gambar site tanah yang diajukan, surat keterangan tentang letak luas dan jenis
tanah yang akan digunakan, surat pernyataan dengan materai tentang kesanggupan
akan memberi ganti rugi bagi pemilik tanah yang berhak dan surat keterangan
tentang uraian rencana kegiatan. 2. Ijin Lokasi Ijin lokasi merupakan landasan hukum yang dapat difungsikan untuk
membeli/melaksanakan pembebasan tanah masyarakat. Proses ijin 3-5 bulan dengan
masa berlaku 12 bulan. Syarat : Mengisi surat permohonan dengan dilampiri fotokopi
KTP pemohon dan kuasanya (bila dikuasakan), fotokopi NPWP, fotokopi akte
pendirian badan usaha dan bukti pengesahannya, proposal kegiatan, site plan
sementara, surat pernyataan dengan materai tentang tanah-tanah yang sudah
dimiliki, fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang direncanakan, surat
pernyataan dengan materai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah, surat
pernyataan dengan materai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi bagi
pemilik tanah yang berhak, fotokopi SPPT dan tanda lunas pajak tahun terakhir,
notulensi rapat sosialisasi rencana kegiatan diketahui dukuh, lurah desa, camat
dan disertai daftar hadir, surat pernyataan dengan materai tentang rencana
penyediaan fasilitas makam, gambar denah letak tanah yang dimohon dan surat
kuasa bila diurus orang lain. Berkas permohonan disampaikan dalam rangkap 15
buah, termasuk 1 bendel bermaterai asli. 3. Pembebasan Tanah Pembebasan tanah dilaksanakan oleh Panitia Pembebasan Tanah (Panitia
Sembilan) dengan menggunakan azas ganti rugi berdasarkan musyawarah. Enam
bulan atau paling lambat 12 bulan setelah ijin lokasi dikeluarkan pengembang
harus melaksanakan pembebasan tanah secara bertahap. 4. Permohonan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Permohonan dan pelepasan hak atas tanah diajukan oleh pengembang kepada
PPAT dengan legalitas dari Kepala BPN Kabupaten/Kota, Camat dan Notaris. 5. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Merupakan ijin yang diajukan kepada Bupati/Walikota melalui bagian Perijinan
Satu Atap yang kemudian dilanjutkan di Dinas Kimpraswil dengan persyaratan yang
sudah ditentukan sebelumnya. Syarat : mengisi surat permohonan yang diketahui Kepala
Desa dan Camat dengan dilampiri fotocopi pemilik tanah dan kuasanya (bila
dikuasakan), fotokopi sertifikat tanah hak milik, gambar perencanaan (site
plan, denah, tampak 4 buah, potongan A-A’ dan B-B’, rencana pondasi, rencana
sanitasi dan rencana atap), denah lokasi yang akan dibangun, Surat Perintah
Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan pihak ketiga, perhitungan struktur
untuk bangunan 2 lantai atau lebih, hasil pengecekan tanah bila bangunan 3
lantai atau lebih dan surat kuasa bila diurus orang lain. Berkas permohonan
disampaikan dalam rangkap 3buah, termasuk 1 bendel bermaterai asli.
Bangunan gedung sesuai dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, diartikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan
atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunia atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Bangunan gedung sendiri tidak dapat
dibangun seenaknya tanpa memperhatikan persyaratan didalamnya Jadi jangan
sampai anda sudah terlanjur membangun gedung tapi ternyata tidak sesuai dengan
ketentuan sehingga dengan terpaksa dilakukan pembongkaran. Sayang di tenaga dan
di biaya kan?
Persyaratan bangunan gedung ini
tidak hanya berupa persyaratan teknis saja, tetapi juga terkait dengan
persyaratan administratif yang terkait dengan status tanah dan perizinannya
yang perlu anda penuhi sebelum membangun gedung. Apa saja yang harus anda
penuhi dalam persyaratan administratif bangunan gedung?
Status hak atas tanah dan atau izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah.
Jangan sampai anda membangun gedung tetapi status tanahnya masih dalam
sengketa karena akan merepotkan anda di kemudian hari. Banyak terjadi pada
status tanah waris dimana ahli waris merasa tanah tersebut merupakan
bagian dari warisan, padahal tanah tersebut sudah dijual kepada pihak
ketiga, tidak sedikit yang membawa permasalahan status tanah ini sampai ke
pengadilan.
Status kepemilikan bangunan gedung.
Memang sebelum membangun, anda terlebih dahulu mengurus Sertifikat Hak
Milik atas tanah, sehingga dari legalitas tersebut anda dapat mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin mendirikan bangunan gedung.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menandakan bahwa bangunan anda sudah sesuai
dengan peruntukkan bangunan yang ada di Kabupaten/Kota wilayah anda.
Penguatan status kepemilikan bangunan, perlu dilengkapi dengan Pajak Bumi
Bangunan (PBB) yang menandakan bahwa anda adalah wajib pajak yang taat,
dan telah memberi konstribusi kepada pemerintah setempat.
Sedangkan persyaratan teknis sangat
terkait dengan persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Padahal
didalam persyaratan tata bangunan, anda juga perlu mencermati persyaratan yang
terkait dengan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan
gedung dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Hal-hal yang banyak sekali dilanggar
oleh masyarakat kebanyakan terkait dengan peruntukkan dan intensitas bangunan
gedung yang meliputi peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian dan jarak bebas
bangunan gedung terutama pada lingkungan perkotaan yang sudah padat penduduk
dan lahan yang terbatas.
Jangan sampai bangunan milik anda
mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan dan prasarana dan
sarana yang bersangkutan.
Selain itu juga anda perlu
mempertimbangkan keamanan, kesehatan dan daya dukung lingkungan yang
dipersyaratkan terutama yang terkait dengan jumlah lantai maksimum bangunan
gedung, atau yang dibangun di bawah permukaan tanah.
Untuk wilayah yang berada di luar
perkotaan, persyaratan jarak bebas bangunan masih dapat dipenuhi, tetapi di
lingkungan padat dan kumuh, jangankan jarak bebas bangunan, untuk membuat
ventilasi kamar mandi sendiri kadang kesulitan karena bangunan yang berhimpit
satu sama lain. Ada 2 hal dalam persyaratan jarak bebas bangunan, meliputi :
Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi
sungai, tepi pantai, jalan kereta api dan atau jaringan tegangan tinggi.
Jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil,
dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi
yang bersangkutan.
Untuk persyaratan arsitektur
bangunan, anda hanya perlu melihat keseimbangan, keserasian dan keselarasan
bangunan gedung dengan lingkungannya agar tercipta ruang luar bangunan, ruang
terbuka hijau yang serasi.
Sedangkan untuk pengendalian dampak
lingkungan, hanya berlaku bila bangunan yang anda bangunan dapat menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan.
Persyaratan teknis yang kedua selain
persyaratan tata bangunan, tidak kalah pentingnya persyaratan keandalan
bangunan gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, keamanan dan
kemudahan. Kita akan bahas bersama satu persatu.
Persyaratan keselamatan.
Anda harus memperhatikan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban
muatan, serta kemampuan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Persyaratan kesehatan. Meliputi persyaratan sistem
penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan, jangan sampai
mengganggu kesehatan anda atau bahkan orang lain di sekeliling anda.
Persyaratan kenyamanan. Terkait dengan kenyamanan ruang
gerak dan hubungan antar ruang, kondisi ruang dalam ruang, padangan serta
tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
Persyaratan kemudahan. Kemudahan sirkulasi dan
hubungan baik dari, ke, dan di dalam bangunan yang disertai dengan
kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Jadi anda akan merasa tenang tinggal
didalam bangunan milik anda bila anda memenuhi segala persyaratan bangunan
yang ada dalam peraturan ini, baik aman secara fisik maupun aman secara legal.
Senang sekali rasanya tinggal dirumah baru, semua masih terlihat bersih dan
tentunya anda sudah tidak sabar untuk menatanya. Selang beberapa bulan, mulai terlihat retak pada
dinding dibeberapa bagian berupa retak rambut, tetapi
mungkin ditempat lain retak pada dinding mulai mengganggu.
Nah mari anda mulai cermati apa yang mengakibatkan terjadinya retak tersebut
dan bagaimana solusinya. Retak dinding dapat dicermati dari pola yang yang
ditimbulkan, bisa berupa retak struktural yang diakibatkan karena gaya gempa,
gaya tekanan air tanah maupun terjadinya penurunan pada sloof dan pondasi, anda
perlu waspada bila menemuinya di dalam rumah anda.
Lain halnya dengan retak non struktural yang lebih disebabkan oleh perubahan
suhu yang ekstrim dan cuaca. Retak dinding struktural, biasanya berukuran besar
dan berbahaya bila anda tidak segera memperbaikinya.
Pola retak berbentuk diagonal diakibatkan oleh gaya gempa atau salah satu
titik pondasi mengalami penurunan, sedangkan pola retak vertical lebih
disebabkan karena balok sloof sebagai tempat bertumpunya dinding mengalami
patah.
Solusi yang bisa anda lakukan untuk retak dinding struktural, pertama anda
harus melihat tingkat kerusakan pada balok sloof, apabila terjadi kerusakan
anda harus membuat perkuatan pada sloof yang mengalami patahan. Setelah itu
anda harus menambal retakan yang terjadi, setelah itu baru dilakukan pengecatan
ulang.
Apabila retak struktural yang ditimbulkan berupa garis dan tegak lurus
dengan lantai, selain penyebab di atas juga bisa disebabkan karena bahan
pembentuk dinding yang kurang baik misalnya bata yang belum kering benar
sehingga ketika terkena panas memuai dan pecah.
Lain halnya dengan retak dinding berupa retak rambut, dikatakan retak rambut
karena ukurannya kecil dengan bentuk tidak beraturan, walaupun kecil bila anda
cermat juga tetap mengganggu kenyamanan
pandangan. Retak rambut biasanya terjadi karena unsur-unsur pembentuk
bahan plesteran tidak homogen misalnya penggunaan pasir pasang diganti dengan
pasir urug yang banyak mengandung tanah.
Atau mungkin plesteran belum benar-benar kering sudah diaci, sehingga ketika
terkena cuaca panas akan memuai dan retak. Solusi yang bisa anda lakukan untuk
mengatasi retak rambut, pertama anda harus memperbesar pola retak rambut dengan
menggunakan kape, setelah itu retak rambut tersebut ditutup dengan plamur
tembok.
Setelah plamur tembok benar-benar kering, anda amplas permukaannya, setelah
itu baru dilakukan pengecatan. Dengan anda cermati akibat dan solusinya,
harapannya retak dinding yang mengganggu rumah anda akan sesuai penanganannya.
Ketropak bang jajang siap menerima pesanan baik untuk acara-acara
hajatan,yasinan,ulang tahun,rapat RT/RW,Arisan,dsb di wilayah khusus
kota Tangerang selatan.
ketropak bang jajang
setiap hari-harinya mangkal di samping Bank Mandiri Pamulang,atau depan
Panti pijat enggal waras pamulang, untuk mencoba rasanya silahkan datang
ke tempat tersebut, untuk pemesanan hub nomor telpon 021 85364017.email
kaswaja208@gmail.com
Camar internasional network, mendidik dan menyalurkan tenaga
kerja keluar negeri,”Berkerja sambil jalan-jalanke luar negeri.
Adapun persyaratan, antara lain:
1. Memperlihatkan KTP asli & menyerahkan foto copy KTP (2 lembar).
2. Menyerahkan Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar).
3. Memperlihatkan Ijazah terakhir minimum SMU/SMIP/SMK/Diploma &
menyerahkan foto copy (2 lembar).
4. Menyerahkan Curriculum Vitae
4. Pendaftaran Rp 100.000
Jika tes gagal maka uang Rp 100.000 kami kembalikan
semua tanpa syarat.
5. Setelah berhasil tes tertulis, maka untuk tahap
berikutnya, anda wajib untuk mengikuti kompetensi
Management Training 4 bulan & on the job training di Hotel
Berbintang (5 star to 6 star) selama 6 bulan (Diploma III International).
Setelah proses pendidikan dan pelatihan, maka penempatan kerja
langsung sebagai profesional muda di Kapal Pesiar Line Eropa -
USA - Caribia, dengan pendapatan rata-rata
US$/Euro: 1500 s/d 2000 per bulan (+/- Rp.20jt).
Pelamar mohon datang segera pada hari:
Senin s/d Jum'at, jam kerja: 09.00-17.00
Office:
Jalan Tarumanegara No.37-39
Pisangan - Ciputat
Tangerang Selatan 15419
(Dekat Fakultas Kedokteran UIN) hub cahyo 02133354997