Sabtu, 12 Januari 2013

Ijin Mendirikan Bangunan Perumahan


Pembangunan perumahan kadangkala terkendala karena tidak adanya proses perijinan, salah satunya adalah izin mendirikan bangunan yang dimiliki oleh pengembang.
Untuk itu anda perlu mengetahui apa saja pengertian tentang proses ijin yang dilakukan dan persyaratan yang dibutuhkan.
1. Ijin Prinsip
Merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bahwa calon lokasi perumahan yang diajukan pengembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau daerah.
Untuk luasan lahan kurang dari 15 ha surat permohonan ditujukan dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, apabila luasan lahan 15-200 ha surat permohonan ditujukan dan dikeluarkan oleh Gubernur. Proses ijin 3-4 bulan dengan masa berlaku 6 bulan.

Syarat : Fotokopi akte pendirian badan hukum, fotokopi NPWP, gambar site tanah yang diajukan, surat keterangan tentang letak luas dan jenis tanah yang akan digunakan, surat pernyataan dengan materai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi bagi pemilik tanah yang berhak dan surat keterangan tentang uraian rencana kegiatan.
2. Ijin Lokasi
Ijin lokasi merupakan landasan hukum yang dapat difungsikan untuk membeli/melaksanakan pembebasan tanah masyarakat. Proses ijin 3-5 bulan dengan masa berlaku 12 bulan.
Syarat : Mengisi surat permohonan dengan dilampiri fotokopi KTP pemohon dan kuasanya (bila dikuasakan), fotokopi NPWP, fotokopi akte pendirian badan usaha dan bukti pengesahannya, proposal kegiatan, site plan sementara, surat pernyataan dengan materai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki, fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang direncanakan, surat pernyataan dengan materai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah, surat pernyataan dengan materai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi bagi pemilik tanah yang berhak, fotokopi SPPT dan tanda lunas pajak tahun terakhir, notulensi rapat sosialisasi rencana kegiatan diketahui dukuh, lurah desa, camat dan disertai daftar hadir, surat pernyataan dengan materai tentang rencana penyediaan fasilitas makam, gambar denah letak tanah yang dimohon dan surat kuasa bila diurus orang lain. Berkas permohonan disampaikan dalam rangkap 15 buah, termasuk 1 bendel bermaterai asli.
3. Pembebasan Tanah
Pembebasan tanah dilaksanakan oleh Panitia Pembebasan Tanah (Panitia Sembilan) dengan menggunakan azas ganti rugi berdasarkan musyawarah. Enam bulan atau paling lambat 12 bulan setelah ijin lokasi dikeluarkan pengembang harus melaksanakan pembebasan tanah secara bertahap.
4. Permohonan dan Pelepasan Hak Atas Tanah
Permohonan dan pelepasan hak atas tanah diajukan oleh pengembang kepada PPAT dengan legalitas dari Kepala BPN Kabupaten/Kota, Camat dan Notaris.
5. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Merupakan ijin yang diajukan kepada Bupati/Walikota melalui bagian Perijinan Satu Atap yang kemudian dilanjutkan di Dinas Kimpraswil dengan persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Syarat
: mengisi surat permohonan yang diketahui Kepala Desa dan Camat dengan dilampiri fotocopi pemilik tanah dan kuasanya (bila dikuasakan), fotokopi sertifikat tanah hak milik, gambar perencanaan (site plan, denah, tampak 4 buah, potongan A-A’ dan B-B’, rencana pondasi, rencana sanitasi dan rencana atap), denah lokasi yang akan dibangun, Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan pihak ketiga, perhitungan struktur untuk bangunan 2 lantai atau lebih, hasil pengecekan tanah bila bangunan 3 lantai atau lebih dan surat kuasa bila diurus orang lain. Berkas permohonan disampaikan dalam rangkap 3buah, termasuk 1 bendel bermaterai asli.
Bangunan gedung sesuai dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diartikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunia atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Bangunan gedung sendiri tidak dapat dibangun seenaknya tanpa memperhatikan persyaratan didalamnya Jadi jangan sampai anda sudah terlanjur membangun gedung tapi ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dengan terpaksa dilakukan pembongkaran. Sayang di tenaga dan di biaya kan?
Persyaratan bangunan gedung ini tidak hanya berupa persyaratan teknis saja, tetapi juga terkait dengan persyaratan administratif yang terkait dengan status tanah dan perizinannya yang perlu anda penuhi sebelum membangun gedung. Apa saja yang harus anda penuhi dalam persyaratan administratif bangunan gedung?
  1. Status hak atas tanah dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
    Jangan sampai anda membangun gedung tetapi status tanahnya masih dalam sengketa karena akan merepotkan anda di kemudian hari. Banyak terjadi pada status tanah waris dimana ahli waris merasa tanah tersebut merupakan bagian dari warisan, padahal tanah tersebut sudah dijual kepada pihak ketiga, tidak sedikit yang membawa permasalahan status tanah ini sampai ke pengadilan.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung.
    Memang sebelum membangun, anda terlebih dahulu mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah, sehingga dari legalitas tersebut anda dapat mengajukan
    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Izin mendirikan bangunan gedung.
    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menandakan bahwa bangunan anda sudah sesuai dengan peruntukkan bangunan yang ada di Kabupaten/Kota wilayah anda. Penguatan status kepemilikan bangunan, perlu dilengkapi dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang menandakan bahwa anda adalah wajib pajak yang taat, dan telah memberi konstribusi kepada pemerintah setempat.
Sedangkan persyaratan teknis sangat terkait dengan persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Padahal didalam persyaratan tata bangunan, anda juga perlu mencermati persyaratan yang terkait dengan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Hal-hal yang banyak sekali dilanggar oleh masyarakat kebanyakan terkait dengan peruntukkan dan intensitas bangunan gedung yang meliputi peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung terutama pada lingkungan perkotaan yang sudah padat penduduk dan lahan yang terbatas.
Jangan sampai bangunan milik anda mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan dan prasarana dan sarana yang bersangkutan.
Selain itu juga anda perlu mempertimbangkan keamanan, kesehatan dan daya dukung lingkungan yang dipersyaratkan terutama yang terkait dengan jumlah lantai maksimum bangunan gedung, atau yang dibangun di bawah permukaan tanah.
Untuk wilayah yang berada di luar perkotaan, persyaratan jarak bebas bangunan masih dapat dipenuhi, tetapi di lingkungan padat dan kumuh, jangankan jarak bebas bangunan, untuk membuat ventilasi kamar mandi sendiri kadang kesulitan karena bangunan yang berhimpit satu sama lain. Ada 2 hal dalam persyaratan jarak bebas bangunan, meliputi :
  1. Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api dan atau jaringan tegangan tinggi.
  2. Jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
Untuk persyaratan arsitektur bangunan, anda hanya perlu melihat keseimbangan, keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya agar tercipta ruang luar bangunan, ruang terbuka hijau yang serasi.
Sedangkan untuk pengendalian dampak lingkungan, hanya berlaku bila bangunan yang anda bangunan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Persyaratan teknis yang kedua selain persyaratan tata bangunan, tidak kalah pentingnya persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan. Kita akan bahas bersama satu persatu.
  1. Persyaratan keselamatan.
    Anda harus memperhatikan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
  2. Persyaratan kesehatan.
    Meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan, jangan sampai mengganggu kesehatan anda atau bahkan orang lain di sekeliling anda.
  3. Persyaratan kenyamanan.
    Terkait dengan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi ruang dalam ruang, padangan serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
  4. Persyaratan kemudahan.
    Kemudahan sirkulasi dan hubungan baik dari, ke, dan di dalam bangunan yang disertai dengan kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Jadi anda akan merasa tenang tinggal didalam bangunan milik anda bila anda memenuhi segala persyaratan bangunan yang ada dalam peraturan ini, baik aman secara fisik maupun aman secara legal.
Senang sekali rasanya tinggal dirumah baru, semua masih terlihat bersih dan tentunya anda sudah tidak sabar untuk menatanya. Selang beberapa bulan, mulai terlihat retak pada dinding dibeberapa bagian berupa retak rambut, tetapi mungkin ditempat lain retak pada dinding mulai mengganggu.
Nah mari anda mulai cermati apa yang mengakibatkan terjadinya retak tersebut dan bagaimana solusinya. Retak dinding dapat dicermati dari pola yang yang ditimbulkan, bisa berupa retak struktural yang diakibatkan karena gaya gempa, gaya tekanan air tanah maupun terjadinya penurunan pada sloof dan pondasi, anda perlu waspada bila menemuinya di dalam rumah anda.
Lain halnya dengan retak non struktural yang lebih disebabkan oleh perubahan suhu yang ekstrim dan cuaca. Retak dinding struktural, biasanya berukuran besar dan berbahaya bila anda tidak segera memperbaikinya.
Pola retak berbentuk diagonal diakibatkan oleh gaya gempa atau salah satu titik pondasi mengalami penurunan, sedangkan pola retak vertical lebih disebabkan karena balok sloof sebagai tempat bertumpunya dinding mengalami patah.
Solusi yang bisa anda lakukan untuk retak dinding struktural, pertama anda harus melihat tingkat kerusakan pada balok sloof, apabila terjadi kerusakan anda harus membuat perkuatan pada sloof yang mengalami patahan. Setelah itu anda harus menambal retakan yang terjadi, setelah itu baru dilakukan pengecatan ulang.
Apabila retak struktural yang ditimbulkan berupa garis dan tegak lurus dengan lantai, selain penyebab di atas juga bisa disebabkan karena bahan pembentuk dinding yang kurang baik misalnya bata yang belum kering benar sehingga ketika terkena panas memuai dan pecah.
Lain halnya dengan retak dinding berupa retak rambut, dikatakan retak rambut karena ukurannya kecil dengan bentuk tidak beraturan, walaupun kecil bila anda cermat juga tetap mengganggu kenyamanan pandangan. Retak rambut biasanya terjadi karena unsur-unsur  pembentuk bahan plesteran tidak homogen misalnya penggunaan pasir pasang diganti dengan pasir urug yang banyak mengandung tanah.
Atau mungkin plesteran belum benar-benar kering sudah diaci, sehingga ketika terkena cuaca panas akan memuai dan retak. Solusi yang bisa anda lakukan untuk mengatasi retak rambut, pertama anda harus memperbesar pola retak rambut dengan menggunakan kape, setelah itu retak rambut tersebut ditutup dengan plamur tembok.
Setelah plamur tembok benar-benar kering, anda amplas permukaannya, setelah itu baru dilakukan pengecatan. Dengan anda cermati akibat dan solusinya, harapannya retak dinding yang mengganggu rumah anda akan sesuai penanganannya.
(Sumber gambar : s639.photobucket.com)